Verifikasi data calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 sudah
dimulai terhitung mulai tanggal 9 Desember 2013 kemarin. Proses verifikasi ini
termasuk bagian dari kegiatan input data calon peserta yang belum tercantum
sebelumnya pada verifikasi tahap I melalui aplikasi AP2SG yang dapat dilihat
melalui URL sergur.kemdiknas.go.id/sg13. Namun saat ini pengecekan tidak bisa
dilakukan sebagai dampak dari proses verifikasi tahap II yang sedang
berlangsung. Proses verifikasi ini dilakukan oleh operator dinas pendidikan
kabupaten/kota pada rentang waktu yang telah direncanakan sebelumnya
sebagaimana yang dapat dilihat pada artikel Jadwal
Sertifikasi Guru 2014 mulai UKG hingga PLPG.
Translate
Kamis, 02 Januari 2014
Kebijakan Sertifikasi Guru 2014
Kini kita telah datang pada tahun 2014. Proses pemberkasan
sertifikasi guru 2014 pun sudah selesai. Guru-guru khususnya yang belum
bersertifikat pendidik akan disibukkan dengan kegiatan persiapan menjelang UKG. Berkas-berkas yang telah terkumpul akan diverifikasi dan diinputkan kedalam
sistem AP2SG agar data guru tersebut dapat menjadi calon peserta sertifikasi
guru 2014. Rentang waktu proses pemberkasan sangat singkat, karena pelaksanaan
UKG 2014 direncakan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2014. Meskipun jadwal
ini belum final, mengingat helat ini sangat tergantung dengan pembiayaan diawal
tahun, tetapi karena tahun depan merupakan tahun pelaksanaan pemilu, maka bukan
tidak mungkin, UKG dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang
direncanakan oleh pemerintah.
Jadwal Sertifikasi Guru 2014 Mulai UKG Hingga PLPG
Pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan
(Kemdikbud) telah menyusun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru 2014 mulai dari
pendataan calon peserta sertifikasi 2014 hingga pelaporan hasil pelaksanaan
sertifikasi guru 2014. Saat ini proses pendataan sudah memasuki verifikasi
tahap 2 dimana operator dinas pendidikan menginput data calon peserta sertifikasi
2014. Kemendikbud juga telah menetapkan kebijakan-kebijakan
pelaksanaan sertifikasi guru 2014. Masih seperti pola-pola
tahun sebelumnya, alur sertifikasi guru dalam
jabatan tahun 2014 tidak banyak berubah jika dibandingkan
dengan pelaksanaan sertifikasi tahun 2013.
Berkas Yang Harus Dikumpulkan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014
Saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai jadwal
pemberkasan yang harus dilakukan oleh operator dinas pendidikan terkait
pencalonan guru sebagai peserta sertifikasi 2014, namun tidak ada salahnya
kita mempersiapkan segala sesuatunya termasuk berkas-berkas yang harus
dipersiapkan. Hal ini dimaksudkan agar guru yang belum bersertifikat pendidik
nantinya memiliki waktu yang cukup untuk memantau proses pemberkasan dan input
data calon yang sebelumnya tidak masuk kedalam daftar peserta dengan
kategori UKG NONSERTIF. Bahkan secara sistem sendiri saat ini
operator dinas sudah bisa mengajukan calon peserta melalui aplikasi AP2SG.
Dengan persiapan berkas lebih awal diharapkan, apabila terjadi kesalahan
input data, calon peserta dapat segera mengkonfirmasi perbaikan kepada
petugas/operator dinas setempat.
Jadwal Pembaharuan Data AP2SG Dari PADAMU NEGERI
Salah satu syarat bagi guru yang belum bersertifikat pendidik untuk
dapat diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014 sebagaimana syarat-syarat calon peserta
sertifikasi guru 2014 adalah harus sudah memiliki nomor
unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan bagi yang sudah memiliki
NUPTK wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) data-data NUPTK melalui
layanan transaksional PADAMU NEGERI tersebut. Verval wajib dilakukan mengingat
yang dijadikan data sumber pada aplikasi pengajuan peserta sertifikasi guru
(AP2SG) adalah data-data NUPTK pada PADAMU NEGERI. Sehingga dapat dipastikan,
bagi guru yang tidak memiliki NUPTK maupun guru yang sudah memiliki NUPTK
tetapi belum melakukan verval NUPTK sehingga NUPTK nya belum dinyatakan aktif
permanen, tidak akan dapat mengikuti sertifikasi guru 2014.
Pembukuan Bendahara
Sesuai
dengan PMK No. 73 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan
Kerja dan Perdirjen Perbendaharaan No 47 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian
Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, setiap Bendahara Pengeluaran wajib
menyelenggarakan Pembukuan dan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uangnya
dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru 2013 Belum Keluar
Beberapa hari lalu, Direktur P2TK Dikdas, Sumarna
Surapranata, Ph.D. mengungkapkan beberapa hal penting terkait sebab musabab
kenapa SK Tunjangan Profesi untuk guru
sertifikasi sampai hari ini masih belum keluar 100 persen. Sumarna juga
menanggapi banyaknya keluhan terkait data Dapodik yang kacau. Sumarna mengakui, penjaringan data
Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di
lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah.
Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Langganan:
Postingan (Atom)