Translate

Kamis, 02 Januari 2014

Data Yang Diverifikasi Ketika Pemberkasan Calon Sertifikasi 2014

Verifikasi data calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 sudah dimulai terhitung mulai tanggal 9 Desember 2013 kemarin. Proses verifikasi ini termasuk bagian dari kegiatan input data calon peserta yang belum tercantum sebelumnya pada verifikasi tahap I melalui aplikasi AP2SG yang dapat dilihat melalui URL sergur.kemdiknas.go.id/sg13. Namun saat ini pengecekan tidak bisa dilakukan sebagai dampak dari proses verifikasi tahap II yang sedang berlangsung. Proses verifikasi ini dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota pada rentang waktu yang telah direncanakan sebelumnya sebagaimana yang dapat dilihat pada artikel Jadwal Sertifikasi Guru 2014 mulai UKG hingga PLPG.

Kebijakan Sertifikasi Guru 2014

Kini kita telah datang pada tahun 2014. Proses pemberkasan sertifikasi guru 2014 pun sudah selesai. Guru-guru khususnya yang belum bersertifikat pendidik akan disibukkan dengan kegiatan persiapan menjelang UKG. Berkas-berkas yang telah terkumpul akan diverifikasi dan diinputkan kedalam sistem AP2SG agar data guru tersebut dapat menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014. Rentang waktu proses pemberkasan sangat singkat, karena pelaksanaan UKG 2014 direncakan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2014. Meskipun jadwal ini belum final, mengingat helat ini sangat tergantung dengan pembiayaan diawal tahun, tetapi karena tahun depan merupakan tahun pelaksanaan pemilu, maka bukan tidak mungkin, UKG dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan oleh pemerintah. 

Jadwal Sertifikasi Guru 2014 Mulai UKG Hingga PLPG

Pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) telah menyusun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru 2014 mulai dari pendataan calon peserta sertifikasi 2014 hingga pelaporan hasil pelaksanaan sertifikasi guru 2014. Saat ini proses pendataan sudah memasuki verifikasi tahap 2 dimana operator dinas pendidikan menginput data calon peserta sertifikasi 2014. Kemendikbud juga telah menetapkan kebijakan-kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru 2014. Masih seperti pola-pola tahun sebelumnya, alur sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2014 tidak banyak berubah jika dibandingkan dengan pelaksanaan sertifikasi tahun 2013.

Berkas Yang Harus Dikumpulkan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014

Saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai jadwal pemberkasan yang harus dilakukan oleh operator dinas pendidikan terkait pencalonan guru sebagai peserta sertifikasi 2014, namun tidak ada salahnya kita mempersiapkan segala sesuatunya termasuk berkas-berkas yang harus dipersiapkan. Hal ini dimaksudkan agar guru yang belum bersertifikat pendidik nantinya memiliki waktu yang cukup untuk memantau proses pemberkasan dan input data calon yang sebelumnya tidak masuk kedalam daftar peserta dengan kategori UKG NONSERTIF. Bahkan secara sistem sendiri saat ini operator dinas sudah bisa mengajukan calon peserta melalui aplikasi AP2SG. Dengan persiapan berkas lebih awal diharapkan, apabila terjadi kesalahan input data, calon peserta dapat segera mengkonfirmasi perbaikan kepada petugas/operator dinas setempat.

Jadwal Pembaharuan Data AP2SG Dari PADAMU NEGERI

Salah satu syarat bagi guru yang belum bersertifikat pendidik untuk dapat diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014 sebagaimana syarat-syarat calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah harus sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan bagi yang sudah memiliki NUPTK wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) data-data NUPTK melalui layanan transaksional PADAMU NEGERI tersebut. Verval wajib dilakukan mengingat yang dijadikan data sumber pada aplikasi pengajuan peserta sertifikasi guru (AP2SG) adalah data-data NUPTK pada PADAMU NEGERI. Sehingga dapat dipastikan, bagi guru yang tidak memiliki NUPTK maupun guru yang sudah memiliki NUPTK tetapi belum melakukan verval NUPTK sehingga NUPTK nya belum dinyatakan aktif permanen, tidak akan dapat mengikuti sertifikasi guru 2014.

Pembukuan Bendahara

Sesuai dengan PMK No. 73 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dan Perdirjen Perbendaharaan No 47 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, setiap Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan Pembukuan dan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uangnya dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru 2013 Belum Keluar

Beberapa hari lalu, Direktur P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D. mengungkapkan beberapa hal penting terkait sebab musabab kenapa SK Tunjangan Profesi untuk guru sertifikasi sampai hari ini masih belum keluar 100 persen. Sumarna juga menanggapi banyaknya keluhan terkait data Dapodik yang kacau. Sumarna mengakui, penjaringan data Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.