Menindaklanjuti informasi dari web http://padamu.kemdikbud.go.id
tentang Pembuatan NUPTK Baru, perlu kami jelaskan beberapa hal agar tidak
terjadi kesalahpahaman informasi ;
1. Untuk mengajukan permohonan
pembuatan NUPTK masing-masing PTK harus melakukan "Registrasi PTK"
terlebih dahulu, setelah itu akan diberikan PegID (Pegawai Register ID) oleh
server
2. Semua PTK (Kepala Sekolah, Guru
dan Pengawas) dapat mengajukan permohonan, namun hanya PTK yang memenuhi
syarat saja yang akan dapat melakukan proses Registrasi PTK sampai
selesai.
3. Data PTK yang memenuhi syarat
akan ditampung oleh server untuk kemudian diterbitkan NUPTK Baru