Translate

Sabtu, 28 Desember 2013

Prosedur Pengajuan Pembuatan NUPTK Baru

Menindaklanjuti informasi dari web http://padamu.kemdikbud.go.id tentang Pembuatan NUPTK Baru, perlu kami jelaskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi ;
1. Untuk mengajukan permohonan pembuatan NUPTK masing-masing PTK harus melakukan "Registrasi PTK" terlebih dahulu, setelah itu akan diberikan PegID (Pegawai Register ID) oleh server
2. Semua PTK (Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas) dapat mengajukan permohonan, namun hanya PTK yang memenuhi syarat saja yang akan dapat melakukan proses Registrasi PTK sampai selesai. 
3. Data PTK yang memenuhi syarat akan ditampung oleh server untuk kemudian diterbitkan NUPTK Baru

Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD

Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun  mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.

Format Buku Pelaporan BOS

Format Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang digunakan di tingkat sekolah terdapat dalam Buku Panduan BOS. Format ini dapat digunakan untuk sumber dana lain guna memudahkan dalam penyusunan laporan yang terintegrasi.
Buku Kas Umum BOS K-3
Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga. Cara pengisian Buku Kas Umum adalah sebagai berikut:
a. Semua transaksi penerimaan eksternal dibukukan pada sisi kiri/debet (kolom penerimaan): dari Penyalur Dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank. b. Semua transaksi pengeluaran eksternal dibukukan pada sisi kanan/kredit (kolom pengeluaran): adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
c. Semua transaksi internal baik penerimaan maupun pengeluaran tidak dibukukan di buku ini.
d. Format ini harus diisi segera setelah sesuatu transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan.

SIM TUNJANGAN FUNGSIONAL

Setelah cek & ricek ternyata bener SIM Aneka Tunjangan khususya Tunjangan Fungsional supaya datanya bisa diusulkan tetep harus memenuhi syarat,, sedangkan memenuhi syarat tsb hasil sinkronisasi dari dapodik.. mungkin manual seperti dulu sdah ga bisa. kemudian oleh pengelola diolah dipilih dan dipilah.. krna Tunjangan Fungsional juga ada batas kuotanya…!! pihak OP pengelola mungkin akan mempertimbangkan masa kerja.. jdi jika nanti walaupun anda udeh memenuhi syarat tpi ga ter usulkan datanya tuk mendapatkan tufung di tahun anggaran 2013 ini mohon bersabar.. mudah2an di tahun yg akan datang ada tambahan kuotanya…
Kesimpulannya Untuk Mendapatkan Tunjangan Fungsional Seorang Guru Harus Memenuhi Syarat berdasarkan hasil Singkronisasi Dapodik :1. Mengajar min 24 Jam 2. Masa Kerja min 6 thn 3. Memiliki NUPTK 4. Masuk Daftar Quota KRITERIA PENERIMA SUBSIDI (STF) Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)