Translate

Sabtu, 28 Desember 2013

Format Buku Pelaporan BOS

Format Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang digunakan di tingkat sekolah terdapat dalam Buku Panduan BOS. Format ini dapat digunakan untuk sumber dana lain guna memudahkan dalam penyusunan laporan yang terintegrasi.
Buku Kas Umum BOS K-3
Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga. Cara pengisian Buku Kas Umum adalah sebagai berikut:
a. Semua transaksi penerimaan eksternal dibukukan pada sisi kiri/debet (kolom penerimaan): dari Penyalur Dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank. b. Semua transaksi pengeluaran eksternal dibukukan pada sisi kanan/kredit (kolom pengeluaran): adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
c. Semua transaksi internal baik penerimaan maupun pengeluaran tidak dibukukan di buku ini.
d. Format ini harus diisi segera setelah sesuatu transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan.
e. Dokumen ini disimpan di sekolah bersama-sama dengan bukti-bukti transaksi serta dokumen-dokumen pendukungnya dan tersedia/diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajeman BOS Kabupaten, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
f. Proses pengisiannya dalah sebagai berikut:
i. Untuk setiap bukti transaksi kenalilah:
1) Jenis transaksi (internal/eksternal)
2) Apakah merupakan transaksi penerimaan atau pengeluaran
3) Apakah sumber dananya
4) Dalam rangka program nasional yang mana
5) Dalam rangka program sekolah yang mana
ii. Apabila sudah jelas semua maka mulailah mengisi (melakukan entri pada) format

BOS K-3 dengan urutan berikut sesuai kolom:
1) Diisi tanggal pembukuan (bulan-tanggal)
2) Diisi kode program nasional, kode program sekolah, dan kode jenis belanja
3) Diisi dengan nomor bukti penerimaan/pengeluaran uang
4) Diisi uraian singkat penerimaan/pengeluaran uang: (1) untuk barang: jenis, spesifikasi (umum/garis besar), kuantitas barang, (2) jasa: jenis jasa, dibayar untuk periode/bulan mana, (3) untuk belanja transportasi/perjalanan dinas: dalam kota atau luar kota, jurusan yang dituju, satu arah atau pp.
5) Diisi jumlah penerimaan yang tercantum dalam dokumen sumber (bukti)
6) Diisi jumlah pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber (bukti)
7) Diisi jumlah saldo setelah ditambah/dikurangi jumlah penerimaan/ pengeluaran yng tercantum dalam dokumen sumber.
g. Pada akhir bulan buku ini harus ditutup dan dibuatkan Berita Acara yang ditanda-tangan oleh kepala sekolah/madrasah, bendahara dan komite sekoleh/madrasah.
Buku Pembantu Kas (BOS K-4)
Buku Pembantu Kas berfungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Semua transaksi Kas, baik transaksi eksternal maupun internal dibukukan dalam buku ini. Bukti transaksi kas eksternal sama dengan bukti transaksi yang dipergunakan oleh Buku Kas Umum. Sedang bukti transaksi internal dibuat tersendiri. Format di atas harus dibukukan per transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Pada akhir bulan buku ini harus ditutup dan dibuatkan Berita Acara yang ditanda-tangani
oleh kepala sekolah/madrasah, bendahara dan komite sekolah/madrasah.
Apabila proses pembukuan dilakukan dengan komputer, maka rekonsiliasi dilakukan antara
saldo Buku Kas Umum dengan saldo Buku Pembantu Kas dan saldo Buku Pembantu Bank.
Apabila digunakan pemrosesan dengan komputer, maka Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Bank harus ditutup paling lambat setiap akhir bulan dan harus dicetak.
Urutan pencatatannya sesuai kolom adalah sebagai berikut:
a. Diisi tanggal pembukuan (bulan dan tanggal)
b. Diisi kode program nasional, kode program sekolah, dan kode jenis belanja
c. Diisi dengan nomor bukti penerimaan/pengeluaran uang
d. Diisi uraian singkat penerimaan/pengeluaran uang: (1) untuk barang: jenis, spesifikasi (umum/garis besar), kuantitas barang, (2) jasa: jenis jasa, dibayar untuk periode/bulan mana, (3) untuk belanja transportasi/perjalanan dinas: dalam kota atau luar kota, jurusan yang dituju, satu arah atau pp.
e. Diisi jumlah penerimaan yang tercantum dalam dokumen sumber (bukti)
f. Diisi jumlah pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber (bukti)
g. Diisi jumlah saldo setelah ditambah/dikurangi jumlah penerimaan/pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber
Buku Pembantu Bank (BOS K-5)
Ini merupakan Buku Pembantu – melengkapi format BOS K-3. Berfungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank dengan cara antara lain penerbitan cek, penarikan cek, penerimaan pembayaran dengan cek. Sumber informasi untuk penyusunan Buku Pembantu Bank adalah semua transaksi eksternal baik penerimaan maupun pengeluaran yang dilakukan melalui bank dan transaksi internal yang berupa pengambilan uang kas di bank dan penyetoran uang kas untuk disimpan di Bank. Semua transaksi eksternal per kas yang dibukukan di format BOS K-3 harus dibukukan juga pada format ini, pada sisi penerimaan dan pengeluaran yang sama. Semua transaksi internal per kas juga harus dibukukan dalam format ini. Penerimaan eksternal dibukukan pada kolom 1-5 , sedangkan pengeluaran eksternal kolom 1-4 & 6. Saldo (kolom 7) dihitung setiap kali membukukan penerimaan dan/atau pengeluaran. Format ini (baik yang diproses secara manual maupun dengan komputer) harus ditutup pada setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Untuk yang diproses dengan komputer harus ditutup dicetak pada setiap akhir bulan, yang dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala sekolah dan bendahara. Saldo akhir buku ini harus sama dengan jumlah uang kas yang benar-benar ada di tangan dan saldo kas yang dilaporkan dalam Buku Kas Umum.
Urutan pengisian Buku Pembantu Bank adalah sama dengan Buku Pembantu Bank.
Buku Pembantu Pajak (BOS K-6)
Buku ini hanya perlu dipergunakan apabila sekolah yang bersangkutan adalah (yang ditunjuk sebagai) pemungut pajak, yaitu terutama sekolah-sekolah negeri. Buku pembantu pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
Pajak yang harus dibukukan adalah semua pajak, terutama PPh Pasal 21, 23, serta PPN.
Paling lambat setiap akhir bulan harus ditutup dan dihitung sisa pemungutan pajak yang
belum disetor ke kas Negara.
Pembukuan untuk Buku Pembantu Pajak dilakukan sebagai berikut (sesuai urutan kolom):
a. Kolom 1 diisi sesuai tanggal terjadinya transaksi pungutan pajak
b. Kolom 2 diisi kode program nasional, kode program sekolah, dan kode jenis belanja
c. Kolom 3 diisi dengan nomor bukti pungutan pajak
d. Kolom 4, uraian singkat mengenai jenis pungutan/penyetoran pajak yang dilakukan oleh
sekolah
e. Kolom 5, 6, 7 dan 8 diisi jumlah rupiah jenis pajak yang dipungut (PPN, PPh Ps. 21, PPh 22,
atau PPh Ps. 23)
f. Kolom 9 diisi jumlah total rupiah pajak yang disetor ke kas Negara
g. Kolom 10 diisi sesuai saldo pajak yang masih harus disetor sekolah.
ALUR PEMBUKUAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Alur Pembukuan Eksternal
1. Penerimaan eksternal dibukukan pada Buku Kas Umum dan Juga Buku Pembantu Kas dan
Buku Pembantu Bank
a. Pembukuan di Buku Kas Umum adalah pada kolom-kolom 1, 2, 3, 4, 5.
b. Pembukuan di Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Bank dalah pada kolomkolom
1, 2, 3, 4, 5.
c. Saldo juga harus dihitung dan dibukukan pada kolom 7 , setiap hari
2. Pengeluaran eksternal dibukukan pada Buku Kas Umum dan juga Buku Pembantu Kas dan
Buku Pembantu Bank
a. Pembukuan di Buku Kas Umum adalah pada kolom-kolom 1, 2, 3, 4, 6
b. Pembukuan di Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Bank dalah pada kolomkolom
1, 2, 3, 4, 6
c. Saldo juga harus dihitung dan dibukukan pada kolom 7 , setiap hari
3. Penerimaan eksternal perpajakan dibukukan pada Buku Kas Umum dan juga Buku
Pembantu Kas atau Buku Pembantu Bank (tergantung dari apakah penyetoran tersebut
dilakukan melalui kas atau bank) dan Buku Pembantu Pajak, serta:
a. Pembukuan di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Kas atau Buku Pembantu Bank
adalah pada kolom-kolom 1, 2, 3, 4, 5
b. Pembukuan di Buku Pembantu Pajak adalah pada Lajur Pungutan Pajak pada kolomkolom
1, 2, 3, 4, dan kolom 5/6/7 (tergantung dari jenis pajak yang dipungut)
c. Jumlah juga harus dihitung dan dibukukan pada kolom 8, setiap kali transaksi
dibukukan.
4. Pengeluaran eksternal perpajakan dibukukan pada Buku Kas Umum dan juga Buku
Pembantu Kas atau Buku Pembantu Bank (tergantung dari apakah penyetoran tersebut
dilakukan melalui kas atau bank) dan Buku Pembantu Pajak, serta:
a. Pembukuan di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Kas atau Buku Pembantu Bank
adalah pada kolom-kolom 1, 2, 3, 4, dan 6
b. Pembukuan di Buku Pembantu Pajak adalah pada Lajur Penyetoran Pajak pada kolom
5, 6, 7, 8 atau 9 (tergantung dari jenis pajak yang disetor)
c. Jumlah juga harus dihitung dan dibukukan pada kolom 10, setiap kali transaksi
dibukukan.

Tidak ada komentar: