Format Buku Kas Umum dan Buku
Pembantu yang digunakan di tingkat sekolah terdapat dalam Buku Panduan BOS.
Format ini dapat digunakan untuk sumber dana lain guna memudahkan dalam
penyusunan laporan yang terintegrasi.
Buku Kas Umum BOS K-3
Pembukuan dalam Buku Kas Umum
meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga.
Cara pengisian Buku Kas Umum adalah sebagai berikut:
a. Semua transaksi penerimaan
eksternal dibukukan pada sisi kiri/debet (kolom penerimaan): dari Penyalur Dana
(BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan
jasa giro dari bank. b. Semua transaksi pengeluaran eksternal dibukukan pada
sisi kanan/kredit (kolom pengeluaran): adalah pembelian barang dan jasa, biaya
administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
c. Semua transaksi internal baik
penerimaan maupun pengeluaran tidak dibukukan di buku ini.
d. Format ini harus diisi segera
setelah sesuatu transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu
minggu/bulan.
e. Dokumen ini disimpan di sekolah
bersama-sama dengan bukti-bukti transaksi serta dokumen-dokumen pendukungnya
dan tersedia/diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajeman BOS Kabupaten, dan
para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
f. Proses pengisiannya dalah sebagai
berikut:
i. Untuk setiap bukti transaksi
kenalilah:
1) Jenis transaksi
(internal/eksternal)
2) Apakah merupakan transaksi
penerimaan atau pengeluaran
3) Apakah sumber dananya
4) Dalam rangka program nasional yang
mana
5) Dalam rangka program sekolah yang
mana
ii. Apabila sudah jelas semua maka
mulailah mengisi (melakukan entri pada) format
BOS K-3 dengan urutan berikut sesuai
kolom:
1) Diisi tanggal pembukuan
(bulan-tanggal)
2) Diisi kode program nasional, kode
program sekolah, dan kode jenis belanja
3) Diisi dengan nomor bukti
penerimaan/pengeluaran uang
4) Diisi uraian singkat
penerimaan/pengeluaran uang: (1) untuk barang: jenis, spesifikasi (umum/garis
besar), kuantitas barang, (2) jasa: jenis jasa, dibayar untuk periode/bulan
mana, (3) untuk belanja transportasi/perjalanan dinas: dalam kota atau luar
kota, jurusan yang dituju, satu arah atau pp.
5) Diisi jumlah penerimaan yang
tercantum dalam dokumen sumber (bukti)
6) Diisi jumlah pengeluaran yang
tercantum dalam dokumen sumber (bukti)
7) Diisi jumlah saldo setelah
ditambah/dikurangi jumlah penerimaan/ pengeluaran yng tercantum dalam dokumen
sumber.
g. Pada akhir bulan buku ini harus
ditutup dan dibuatkan Berita Acara yang ditanda-tangan oleh kepala sekolah/madrasah,
bendahara dan komite sekoleh/madrasah.
Buku Pembantu Kas (BOS K-4)
Buku Pembantu Kas berfungsi untuk
mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Semua
transaksi Kas, baik transaksi eksternal maupun internal dibukukan dalam buku
ini. Bukti transaksi kas eksternal sama dengan bukti transaksi yang
dipergunakan oleh Buku Kas Umum. Sedang bukti transaksi internal dibuat
tersendiri. Format di atas harus dibukukan per transaksi dan ditandatangani
oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan
diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota, dan para
pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Pada akhir bulan buku ini harus
ditutup dan dibuatkan Berita Acara yang ditanda-tangani
oleh kepala sekolah/madrasah,
bendahara dan komite sekolah/madrasah.
Apabila proses pembukuan dilakukan
dengan komputer, maka rekonsiliasi dilakukan antara
saldo Buku Kas Umum dengan saldo
Buku Pembantu Kas dan saldo Buku Pembantu Bank.
Apabila digunakan pemrosesan dengan
komputer, maka Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Bank harus
ditutup paling lambat setiap akhir bulan dan harus dicetak.
Urutan pencatatannya sesuai kolom
adalah sebagai berikut:
a. Diisi tanggal pembukuan (bulan
dan tanggal)
b. Diisi kode program nasional, kode
program sekolah, dan kode jenis belanja
c. Diisi dengan nomor bukti
penerimaan/pengeluaran uang
d. Diisi uraian singkat
penerimaan/pengeluaran uang: (1) untuk barang: jenis, spesifikasi (umum/garis
besar), kuantitas barang, (2) jasa: jenis jasa, dibayar untuk periode/bulan
mana, (3) untuk belanja transportasi/perjalanan dinas: dalam kota atau luar
kota, jurusan yang dituju, satu arah atau pp.
e. Diisi jumlah penerimaan yang
tercantum dalam dokumen sumber (bukti)
f. Diisi jumlah pengeluaran yang
tercantum dalam dokumen sumber (bukti)
g. Diisi jumlah saldo setelah
ditambah/dikurangi jumlah penerimaan/pengeluaran yang tercantum dalam dokumen
sumber
Buku Pembantu Bank (BOS K-5)
Ini merupakan Buku Pembantu –
melengkapi format BOS K-3. Berfungsi untuk mencatat transaksi
penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank dengan cara antara
lain penerbitan cek, penarikan cek, penerimaan pembayaran dengan cek. Sumber
informasi untuk penyusunan Buku Pembantu Bank adalah semua transaksi eksternal
baik penerimaan maupun pengeluaran yang dilakukan melalui bank dan transaksi
internal yang berupa pengambilan uang kas di bank dan penyetoran uang kas untuk
disimpan di Bank. Semua transaksi eksternal per kas yang dibukukan di format
BOS K-3 harus dibukukan juga pada format ini, pada sisi penerimaan dan
pengeluaran yang sama. Semua transaksi internal per kas juga harus dibukukan
dalam format ini. Penerimaan eksternal dibukukan pada kolom 1-5 , sedangkan
pengeluaran eksternal kolom 1-4 & 6. Saldo (kolom 7) dihitung setiap kali
membukukan penerimaan dan/atau pengeluaran. Format ini (baik yang diproses
secara manual maupun dengan komputer) harus ditutup pada setiap akhir bulan dan
ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Untuk yang diproses dengan
komputer harus ditutup dicetak pada setiap akhir bulan, yang dibuatkan Berita
Acara yang ditandatangani oleh Kepala sekolah dan bendahara. Saldo akhir buku
ini harus sama dengan jumlah uang kas yang benar-benar ada di tangan dan saldo
kas yang dilaporkan dalam Buku Kas Umum.
Urutan pengisian Buku Pembantu Bank
adalah sama dengan Buku Pembantu Bank.
Buku Pembantu Pajak (BOS K-6)
Buku ini hanya perlu dipergunakan
apabila sekolah yang bersangkutan adalah (yang ditunjuk sebagai) pemungut
pajak, yaitu terutama sekolah-sekolah negeri. Buku pembantu pajak mempunyai
fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor
atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
Pajak yang harus dibukukan adalah
semua pajak, terutama PPh Pasal 21, 23, serta PPN.
Paling lambat setiap akhir bulan
harus ditutup dan dihitung sisa pemungutan pajak yang
belum disetor ke kas Negara.
Pembukuan untuk Buku Pembantu Pajak
dilakukan sebagai berikut (sesuai urutan kolom):
a. Kolom 1 diisi sesuai tanggal
terjadinya transaksi pungutan pajak
b. Kolom 2 diisi kode program
nasional, kode program sekolah, dan kode jenis belanja
c. Kolom 3 diisi dengan nomor bukti
pungutan pajak
d. Kolom 4, uraian singkat mengenai
jenis pungutan/penyetoran pajak yang dilakukan oleh
sekolah
e. Kolom 5, 6, 7 dan 8 diisi jumlah
rupiah jenis pajak yang dipungut (PPN, PPh Ps. 21, PPh 22,
atau PPh Ps. 23)
f. Kolom 9 diisi jumlah total rupiah
pajak yang disetor ke kas Negara
g. Kolom 10 diisi sesuai saldo pajak
yang masih harus disetor sekolah.
ALUR PEMBUKUAN INTERNAL DAN
EKSTERNAL
Alur Pembukuan Eksternal
1. Penerimaan eksternal dibukukan
pada Buku Kas Umum dan Juga Buku Pembantu Kas dan
Buku Pembantu Bank
a. Pembukuan di Buku Kas Umum adalah
pada kolom-kolom 1, 2, 3, 4, 5.
b. Pembukuan di Buku Pembantu Kas
dan Buku Pembantu Bank dalah pada kolomkolom
1, 2, 3, 4, 5.
c. Saldo juga harus dihitung dan
dibukukan pada kolom 7 , setiap hari
2. Pengeluaran eksternal dibukukan
pada Buku Kas Umum dan juga Buku Pembantu Kas dan
Buku Pembantu Bank
a. Pembukuan di Buku Kas Umum adalah
pada kolom-kolom 1, 2, 3, 4, 6
b. Pembukuan di Buku Pembantu Kas
dan Buku Pembantu Bank dalah pada kolomkolom
1, 2, 3, 4, 6
c. Saldo juga harus dihitung dan
dibukukan pada kolom 7 , setiap hari
3. Penerimaan eksternal perpajakan
dibukukan pada Buku Kas Umum dan juga Buku
Pembantu Kas atau Buku Pembantu Bank
(tergantung dari apakah penyetoran tersebut
dilakukan melalui kas atau bank) dan
Buku Pembantu Pajak, serta:
a. Pembukuan di Buku Kas Umum dan
Buku Pembantu Kas atau Buku Pembantu Bank
adalah pada kolom-kolom 1, 2, 3, 4,
5
b. Pembukuan di Buku Pembantu Pajak
adalah pada Lajur Pungutan Pajak pada kolomkolom
1, 2, 3, 4, dan kolom 5/6/7
(tergantung dari jenis pajak yang dipungut)
c. Jumlah juga harus dihitung dan
dibukukan pada kolom 8, setiap kali transaksi
dibukukan.
4. Pengeluaran eksternal perpajakan
dibukukan pada Buku Kas Umum dan juga Buku
Pembantu Kas atau Buku Pembantu Bank
(tergantung dari apakah penyetoran tersebut
dilakukan melalui kas atau bank) dan
Buku Pembantu Pajak, serta:
a. Pembukuan di Buku Kas Umum dan
Buku Pembantu Kas atau Buku Pembantu Bank
adalah pada kolom-kolom 1, 2, 3, 4,
dan 6
b. Pembukuan di Buku Pembantu Pajak
adalah pada Lajur Penyetoran Pajak pada kolom
5, 6, 7, 8 atau 9 (tergantung dari
jenis pajak yang disetor)
c. Jumlah juga harus dihitung dan
dibukukan pada kolom 10, setiap kali transaksi
dibukukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar