Translate

Sabtu, 28 Desember 2013

Prosedur Pengajuan Pembuatan NUPTK Baru

Menindaklanjuti informasi dari web http://padamu.kemdikbud.go.id tentang Pembuatan NUPTK Baru, perlu kami jelaskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi ;
1. Untuk mengajukan permohonan pembuatan NUPTK masing-masing PTK harus melakukan "Registrasi PTK" terlebih dahulu, setelah itu akan diberikan PegID (Pegawai Register ID) oleh server
2. Semua PTK (Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas) dapat mengajukan permohonan, namun hanya PTK yang memenuhi syarat saja yang akan dapat melakukan proses Registrasi PTK sampai selesai. 
3. Data PTK yang memenuhi syarat akan ditampung oleh server untuk kemudian diterbitkan NUPTK Baru


Syarat apa saja yang harus dimiliki oleh masing-masing PTK di web belum dijelaskan, untuk yang membutuhkan informasi bisa ditanyakan langsung ke Operator NUPTK Kab. Pekalongan mas Suswantanto, email = suswantanto@gmail.com, Id_facebook klik disini

Alur Registrasi PTK untuk Pengajuan NUPTK Baru ;
Langkah 1 (dilakukan oleh masing-masing PTK)
1. Masing-masing PTK mengunduh Formulir di web http://padamu.kemdikbud.go.id
--> Kepala Sekolah dan Guru menggunakan Formulir A05, contoh formulir klik disini
--> Pengawas menggunakan Formulir A06, contoh formulir klik disini
2. Lengkapi isian di dalam formulir, lampiri dengan data pendukung kemudian di tandatangani sesuai kolom di dalam formulir
3. Formulir yang telah lengkap diserahkan ke Admin ;
--> Formulir dari Kepala Sekolah dan Guru diserahkan ke Admin/Operator Sekolah
--> Formulir dari Pengawas diserahkan ke Admin/Operator Kabupaten

Langkah 2 (dilakukan oleh Admin/Operator)
1. Admin/Operator Sekolah akan melakukan validasi Formulir dari Kepala Sekolah dan Guru, jika validasi berhasil Admin/Operator Sekolah dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1 untuk diberikan ke PTK, contoh klik disini
2. Admin/Operator Kabupaten akan melakukan validasi Formulir dari Pengawas, jika validasi berhasil Admin/Operator Kabupaten dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1 untuk diberikan ke Pengawas, contoh klik disini
 
Langkah 3 (dilakukan oleh masing-masing PTK)
1. Masing-masing PTK yang telah mendapat lembar Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1 (telah TERDAFTAR SEMENTARA di server)
2.  Supaya PTK TERDAFTAR TETAP di server maka masing-masing PTK harus melakukan Aktivasi dan Pengisian Biodata di http://padamu.siap.web.id
3. Login di http://padamu.siap.web.id menggunakan PegID dan KODE AKTIVASI yang ada di lembar Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1
4. Setelah berhasil Aktivasi, jangan lupa untuk mencatat PASSWORD BARU (karena akan digunakan lagi dilain waktu jika akan melakukan perbaikan data yang belum benar)
5. Pastikan mengisi Biodata dan Kuesioner dengan benar dan lengkap, pengisian data akan menentukan seorang PTK memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK
6. Setelah selesai mengisi Biodata dan Kuesioner di http://padamu.siap.web.id, pastikan mencetak lembar Pengajuan Verval Registrasi PTK Level 2, contoh lembar ini diweb belum ada
7.  Serahkan lembar Pengajuan Verval Registrasi PTK Level 2 ke Admin/Operator ;
--> Lembar dari Kepala Sekolah dan Guru diserahkan ke Admin/Operator Sekolah
--> Lembar dari Pengawas diserahkan ke Admin/Operator Kabupaten

Langkah 4 (dilakukan oleh Admin/Operator)
1. Admin/Operator Sekolah akan melakukan validasi Lembar Pengajuan dari Kepala Sekolah dan Guru, jika validasi berhasil Admin/Operator Sekolah dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 untuk diberikan ke PTK, contoh lembar ini di web belum ada
2. Admin/Operator Kabupaten akan melakukan validasi Lembar Pengajuan dari Pengawas, jika validasi berhasil Admin/Operator Kabupaten dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 untuk diberikan ke Pengawas, contoh lembar ini di web belum ada

.::. PTK yang telah memperoleh Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 berarti telah BERHASIL MENGAJUKAN PERMOHONAN NUPTK BARU, namun BELUM PASTI DISETUJUI
.::. Hanya PTK yang MEMENUHI SYARAT yang akan diberikan NUPTK oleh server
.::. Batas waktu pengajuan belum tahu sampai kapan, silahkan hubungi Operator NUPTK Kabupaten

Tidak ada komentar: