Menindaklanjuti informasi dari web http://padamu.kemdikbud.go.id
tentang Pembuatan NUPTK Baru, perlu kami jelaskan beberapa hal agar tidak
terjadi kesalahpahaman informasi ;
1. Untuk mengajukan permohonan
pembuatan NUPTK masing-masing PTK harus melakukan "Registrasi PTK"
terlebih dahulu, setelah itu akan diberikan PegID (Pegawai Register ID) oleh
server
2. Semua PTK (Kepala Sekolah, Guru
dan Pengawas) dapat mengajukan permohonan, namun hanya PTK yang memenuhi
syarat saja yang akan dapat melakukan proses Registrasi PTK sampai
selesai.
3. Data PTK yang memenuhi syarat
akan ditampung oleh server untuk kemudian diterbitkan NUPTK Baru
Syarat apa saja yang harus dimiliki
oleh masing-masing PTK di web belum dijelaskan, untuk yang membutuhkan
informasi bisa ditanyakan langsung ke Operator NUPTK Kab. Pekalongan mas
Suswantanto, email = suswantanto@gmail.com, Id_facebook klik disini
Alur Registrasi PTK untuk Pengajuan
NUPTK Baru ;
Langkah 1 (dilakukan oleh masing-masing PTK)
2. Lengkapi isian di dalam formulir,
lampiri dengan data pendukung kemudian di tandatangani sesuai kolom di dalam
formulir
--> Formulir dari Kepala Sekolah
dan Guru diserahkan ke Admin/Operator Sekolah
--> Formulir dari Pengawas
diserahkan ke Admin/Operator Kabupaten
Langkah 2 (dilakukan oleh Admin/Operator)
1. Admin/Operator Sekolah akan
melakukan validasi Formulir dari Kepala Sekolah dan Guru, jika validasi
berhasil Admin/Operator Sekolah dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK
Level 1 untuk diberikan ke PTK, contoh klik disini
2. Admin/Operator Kabupaten akan
melakukan validasi Formulir dari Pengawas, jika validasi berhasil
Admin/Operator Kabupaten dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1
untuk diberikan ke Pengawas, contoh klik disini
Langkah 3 (dilakukan oleh masing-masing PTK)
1. Masing-masing PTK yang telah
mendapat lembar Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1 (telah TERDAFTAR SEMENTARA di server)
2. Supaya PTK TERDAFTAR TETAP di server maka masing-masing PTK
harus melakukan Aktivasi dan Pengisian Biodata di http://padamu.siap.web.id
3. Login di http://padamu.siap.web.id
menggunakan PegID dan KODE AKTIVASI yang ada di lembar Tanda Bukti Registrasi
PTK Level 1
4. Setelah berhasil Aktivasi, jangan
lupa untuk mencatat PASSWORD BARU (karena akan digunakan lagi dilain waktu jika
akan melakukan perbaikan data yang belum benar)
5. Pastikan mengisi Biodata dan
Kuesioner dengan benar dan lengkap, pengisian data akan menentukan seorang PTK memenuhi syarat atau tidak
memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK
6. Setelah selesai mengisi Biodata
dan Kuesioner di http://padamu.siap.web.id, pastikan mencetak lembar Pengajuan Verval Registrasi
PTK Level 2, contoh lembar ini diweb belum ada
7. Serahkan lembar Pengajuan
Verval Registrasi PTK Level 2 ke Admin/Operator ;
--> Lembar dari Kepala Sekolah
dan Guru diserahkan ke Admin/Operator Sekolah
--> Lembar dari Pengawas
diserahkan ke Admin/Operator Kabupaten
Langkah 4 (dilakukan oleh Admin/Operator)
1. Admin/Operator Sekolah akan
melakukan validasi Lembar Pengajuan dari Kepala Sekolah dan Guru, jika validasi
berhasil Admin/Operator Sekolah dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK
Level 2 untuk diberikan ke PTK, contoh lembar ini di web belum ada
2. Admin/Operator Kabupaten akan melakukan validasi Lembar Pengajuan dari Pengawas, jika validasi berhasil Admin/Operator Kabupaten dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 untuk diberikan ke Pengawas, contoh lembar ini di web belum ada
2. Admin/Operator Kabupaten akan melakukan validasi Lembar Pengajuan dari Pengawas, jika validasi berhasil Admin/Operator Kabupaten dapat mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 untuk diberikan ke Pengawas, contoh lembar ini di web belum ada
.::. PTK yang telah memperoleh Tanda
Bukti Registrasi PTK Level 2 berarti telah BERHASIL
MENGAJUKAN PERMOHONAN NUPTK BARU, namun BELUM
PASTI DISETUJUI
.::. Hanya PTK yang MEMENUHI SYARAT yang akan diberikan NUPTK oleh server
.::. Batas waktu pengajuan belum
tahu sampai kapan, silahkan hubungi Operator NUPTK Kabupaten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar