Beberapa hari lalu, Direktur P2TK Dikdas, Sumarna
Surapranata, Ph.D. mengungkapkan beberapa hal penting terkait sebab musabab
kenapa SK Tunjangan Profesi untuk guru
sertifikasi sampai hari ini masih belum keluar 100 persen. Sumarna juga
menanggapi banyaknya keluhan terkait data Dapodik yang kacau. Sumarna mengakui, penjaringan data
Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di
lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah.
Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Data guru penerima didasarkan pada validasi data dalam
aplikasi Data Pokok Pendidikan. Karena penjaringan data guru melalui aplikasi
Dapodik belum mencapai 100%, maka verifikasi data guru juga dilakukan secara
manual. (Baca: SK Belum Keluar, Ini Penjelasan Direktur P2TK
Dikdas)
Salah satu jenis tunjangan untuk guru adalah tunjangan
profesi. Tunjangan ini untuk guru profesional yang punya sertifikat pendidikan.
Besar tunjangan satu kali gaji pokok. Disalurkan per triwulan. “Anggarannya
kurang lebih Rp 30 juta/tahun/guru. Kita alokasi untuk tunjangan profesi
sebesar Rp 2,7 triliun,” ujar Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan
PTK Dikdas, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Dana tersebut
hingga kini sudah tersalur sekitar 60%. “Harapannya, ini akan naik terus
seiring dengan perbaikan data guru melalui Dapodik sekolah,” tambahnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru yang ingin
mendapat tunjangan profesi. Secara administratif, ia harus memiliki
sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu
(linier), dan memiliki Nomor Registrasi Guru. Sedangkan secara teknis,
ia melakukan pembaruan (update) data melalui aplikasi Dapodik, mengisi
penugasan pada rombongan belajar dengan mengisi secara benar mata pelajaran
yang diajarkan dan jumlah jam
mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang
diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Terkait kepala sekolah, ia memiliki kewajiban mengajar 6
(enam) jam tatap muka. Jika memiliki bidang studi sertifikasi guru kelas, ia
harus mengajar salah satu mata pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas di
tiga kelas. Jika ia memiliki bidang studi pendidikan jasmani, ia mesti mengajar
penjas di dua kelas. Jika ia memiliki bidang studi bahasa Inggris, ia dapat
mengajar muatan lokal bahasa Inggris.
Ada sejumlah penyebab guru sertifikasi tidak bisa dibuatkan
Surat Keputusan Tunjangan Profesi menurut Direktur P2TK Dikdas Sumarna :
- Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu
sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
- Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal
terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam
mengajar.
- Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data
kelulusan sertifikasi tidak valid.
- Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
- Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
- Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan
masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank,
cabang).
- Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena
sesuatu hal.
Secara nasional, progres pengiriman data jenjang pendidikan
dasar (SD dan SMP) mencapai angka 97%. Jadi secara teknis satuan pendidikan SD
dan SMP sudah mampu mengirimkan Dapodik secara daring (online). Hal ini dapat
dimonitoring di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
Sumarna berharap guru yang belum mendapat tunjangan segera
melengkapi data pada aplikasi Dapodik. Ia menjamin dana tunjangan yang belum
diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya
dan tak ada pemotongan sepeser pun.
Nah itulah 7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru 2013 Belum
Keluar menurut
penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan P2TK Dikdas Sumarna
Surapranata, Ph.D.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar