Saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai jadwal
pemberkasan yang harus dilakukan oleh operator dinas pendidikan terkait
pencalonan guru sebagai peserta sertifikasi 2014, namun tidak ada salahnya
kita mempersiapkan segala sesuatunya termasuk berkas-berkas yang harus
dipersiapkan. Hal ini dimaksudkan agar guru yang belum bersertifikat pendidik
nantinya memiliki waktu yang cukup untuk memantau proses pemberkasan dan input
data calon yang sebelumnya tidak masuk kedalam daftar peserta dengan
kategori UKG NONSERTIF. Bahkan secara sistem sendiri saat ini
operator dinas sudah bisa mengajukan calon peserta melalui aplikasi AP2SG.
Dengan persiapan berkas lebih awal diharapkan, apabila terjadi kesalahan
input data, calon peserta dapat segera mengkonfirmasi perbaikan kepada
petugas/operator dinas setempat.
Semenjak
pertama kali dijalankan, terdapat 3 (tiga) pola sertifikasi yang dilaksanakan
yaitu
1.
Pemberian
sertifikast pendidik secara langsung (PSPL);
2.
Penilaian
portofolio (PF); dan
3.
Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Kuota peserta sertifikasi jalur PSPL dan PF sangat kecil.
Jumlahnya hanya berkisar 1% dari kuota sertifikasi kota/kabupaten secara
keseluruhan. Artinya, 99% dari kuota sertifikasi kota/kabupaten akan mengikuti
sertifikasi melalui jalur PLPG. Akan tetapi hingga saat ini kuota peserta
sertifikasi guru tahun 2014 ini memang belum ditetapkan oleh Kemendikbud.
Buku 1 sertifikasi guru 2014 belum disahkan oleh Kemendikbud dan
saat ini masih bersifat DRAFT, namun tidak ada salahnya para guru yang belum
bersertifikat pendidik untuk mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan lebih
awal. B
erkaca dari pengalaman sertifikasi 2013 yang
lalu, peserta yang memilih pola PLPG harus menyerahkan
berkas-berkas berikut ini :
1. Format
A1. Dokumen
ini akan ditandatangani oleh LPMP. Sebelum memperoleh format A1, guru
terlebih dahulu mencetak Format
A0 dan melakukan verifikasi dan koreksi data. Setelah tahap
ini, maka LPMP akan mencetak format A1 dan ditanda tangani oleh kepala LPMP.
2.
Fotokopi
Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2
dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan/dilegalisir oleh perguruan
tinggi (PT) yang mengeluarkan.
3.
Fotokopi
SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (khusus bagi PNS).
4.
Fotokopi
SK mengajar (SK pembagian tugas
mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
5.
Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang
dilegalisasi oleh atasan langsung. SK ini akan menjadi acuan perhitungan masa
kerja guru, apakah ketika undang-undang guru dan dosen (UUGD) nomor 14 tahun
2005 diterbitkan, yang bersangkutan sudah menjadi guru atau belum. Yang menjadi
acuan adalah SK pengangkatan yang terakhir. Artinya, apabila SK pengangkatan
guru yang terakhir berupa SK CPNS/PNS atau SK yang ditanda tangani oleh Ketua
Yayasan bagi guru disekolah swasta atau SK yang ditanda tangani oleh Kepala
daerah bagi guru Honda 1/Honda 2 bagi guru yang mengajar disekolah negeri, maka
meskipun SK pengangkatan guru yang pertama berupa SK GTT yang ditanda tangani
oleh kepala sekolah, maka perhitungan TMT pengangkatan sebagai guru dihitung
dari awal SK tersebut.
6.
Pasfoto
terbaru berwarna (enam bulan terakhir
dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap
pasfoto ditulis identitas peserta berupa nama, nomor peserta, dan satuan
administrasi pangkal (satminkal).
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format
kelengkapan dokumen/berkas. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian
diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada
kolom yang bersangkutan.
Sebagaimana informasi yang forumptk peroleh, dokumen berkas
tersebut harus diurutkan sesuai urutan format kelengkapan. Setiap jenis dokumen
berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah
pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014, dan direncanakan
paling lambat tanggal 15 Maret 2014. Sekali lagi, kelengkapan
berkas yang forumptk tampilkan diatas masih bersifat DRAFT karena hingga saat
ini buku 1 sertifikasi guru 2014 belum disahkan oleh Kemendikbud. Informasi ini
hanyalah sebagai acuan sementara agar guru-guru belum bersertifikat pendidik
dapat mempersiapkan dokumen tersebut lebih awal. Demikian sebagaimana yang hilher sadur dari forumptk.org semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar