Translate

Kamis, 02 Januari 2014

Berkas Yang Harus Dikumpulkan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014

Saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai jadwal pemberkasan yang harus dilakukan oleh operator dinas pendidikan terkait pencalonan guru sebagai peserta sertifikasi 2014, namun tidak ada salahnya kita mempersiapkan segala sesuatunya termasuk berkas-berkas yang harus dipersiapkan. Hal ini dimaksudkan agar guru yang belum bersertifikat pendidik nantinya memiliki waktu yang cukup untuk memantau proses pemberkasan dan input data calon yang sebelumnya tidak masuk kedalam daftar peserta dengan kategori UKG NONSERTIF. Bahkan secara sistem sendiri saat ini operator dinas sudah bisa mengajukan calon peserta melalui aplikasi AP2SG. Dengan persiapan berkas lebih awal diharapkan, apabila terjadi kesalahan input data, calon peserta dapat segera mengkonfirmasi perbaikan kepada petugas/operator dinas setempat.
Semenjak pertama kali dijalankan, terdapat 3 (tiga) pola sertifikasi yang dilaksanakan yaitu
1.       Pemberian sertifikast pendidik secara langsung (PSPL);
2.       Penilaian portofolio (PF); dan
3.       Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Kuota peserta sertifikasi jalur PSPL dan PF sangat kecil. Jumlahnya hanya berkisar 1% dari kuota sertifikasi kota/kabupaten secara keseluruhan. Artinya, 99% dari kuota sertifikasi kota/kabupaten akan mengikuti sertifikasi melalui jalur PLPG. Akan tetapi hingga saat ini kuota peserta sertifikasi guru tahun 2014 ini memang belum ditetapkan oleh Kemendikbud.
Buku 1 sertifikasi guru 2014 belum disahkan oleh Kemendikbud dan saat ini masih bersifat DRAFT, namun tidak ada salahnya para guru yang belum bersertifikat pendidik untuk mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan lebih awal. B
erkaca dari pengalaman sertifikasi 2013 yang lalu, peserta yang memilih pola PLPG harus menyerahkan berkas-berkas berikut ini :
1.    Format A1. Dokumen ini akan ditandatangani oleh LPMP. Sebelum memperoleh format A1, guru terlebih dahulu mencetak Format A0 dan melakukan verifikasi dan koreksi data. Setelah tahap ini, maka LPMP akan mencetak format A1 dan ditanda tangani oleh kepala LPMP.
2.       Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan/dilegalisir oleh perguruan tinggi (PT) yang mengeluarkan.
3.       Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (khusus bagi PNS).
4.       Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
5.       Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung. SK ini akan menjadi acuan perhitungan masa kerja guru, apakah ketika undang-undang guru dan dosen (UUGD) nomor 14 tahun 2005 diterbitkan, yang bersangkutan sudah menjadi guru atau belum. Yang menjadi acuan adalah SK pengangkatan yang terakhir. Artinya, apabila SK pengangkatan guru yang terakhir berupa SK CPNS/PNS atau SK yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan bagi guru disekolah swasta atau SK yang ditanda tangani oleh Kepala daerah bagi guru Honda 1/Honda 2 bagi guru yang mengajar disekolah negeri, maka meskipun SK pengangkatan guru yang pertama berupa SK GTT yang ditanda tangani oleh kepala sekolah, maka perhitungan TMT pengangkatan sebagai guru dihitung dari awal SK tersebut.
6.       Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta berupa nama, nomor peserta, dan satuan administrasi pangkal (satminkal).
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format kelengkapan dokumen/berkas. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
Sebagaimana informasi yang forumptk peroleh, dokumen berkas tersebut harus diurutkan sesuai urutan format kelengkapan. Setiap jenis dokumen berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014, dan direncanakan paling lambat tanggal 15 Maret 2014. Sekali lagi, kelengkapan berkas yang forumptk tampilkan diatas masih bersifat DRAFT karena hingga saat ini buku 1 sertifikasi guru 2014 belum disahkan oleh Kemendikbud. Informasi ini hanyalah sebagai acuan sementara agar guru-guru belum bersertifikat pendidik dapat mempersiapkan dokumen tersebut lebih awal. Demikian sebagaimana yang hilher sadur dari forumptk.org semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: