Salah satu syarat bagi guru yang belum bersertifikat pendidik untuk
dapat diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014 sebagaimana syarat-syarat calon peserta
sertifikasi guru 2014 adalah harus sudah memiliki nomor
unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan bagi yang sudah memiliki
NUPTK wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) data-data NUPTK melalui
layanan transaksional PADAMU NEGERI tersebut. Verval wajib dilakukan mengingat
yang dijadikan data sumber pada aplikasi pengajuan peserta sertifikasi guru
(AP2SG) adalah data-data NUPTK pada PADAMU NEGERI. Sehingga dapat dipastikan,
bagi guru yang tidak memiliki NUPTK maupun guru yang sudah memiliki NUPTK
tetapi belum melakukan verval NUPTK sehingga NUPTK nya belum dinyatakan aktif
permanen, tidak akan dapat mengikuti sertifikasi guru 2014.
Pembaruhan data AP2SG dengan database NUPTK yang bersumber dari
aplikasi PADAMU NEGERI akan dilakukan pada tanggal 1 januari 2014.
Karenanya kepada bapak/ibu guru yang belum memiliki NUPTK, segeralah
mengajukan kepemilikian NUPTK baru melalui prosedur registrasi NUPTK baru. Dan
bagi yang sudah memiliki NUPTK, cek ulang kebenaran informasi database NUPTK
dan segera perbaiki
bila perlu
melalui situs PADAMU NEGERI terutama informasi
berikut ini :
§ Tanggal Lahir. Data tanggal lahir akan dijadikan
perhitungan usia guru. Data-data calon peserta akan diurutkan dan dibuat
perangkingan. Kriteria perangkingan pertama adalah usia calon peserta. Dengan
catatan pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang calon peserta belum
berusia 60 tahun.
§ TMT Pendidik. Terhitung mulai tanggal (TMT) adalah tanggal
pertama guru menjadi pendidik. Dibuktikan dengan SK kepegawaian. TMT ini
menjadi salah satu Data Yang Diverifikasi Ketika
Pemberkasan Calon Peserta Sertifikasi 2014. Karena salah
satu syarat untuk dapat diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi
melalui PLPG tahun 2014 adalah sudah harus menjadi guru pada saat undang-undang
guru dan dosen (UUGD) nomor 14 tahun 2005 diterbitkan pada bulan Desember 2005.
Adapun yang menjadi guru setelah UUGD diterbitkan hingga 2014, masih dalam
proses pembahasan. Yang sudah ditetapkan adalah bagi yang menjadi guru 2015 dan
seterusnya akan disertifikasi melalui jalur PPG.
§ Golongan. Golongan disini akan menentukan apakah calon
peserta memiliki peluang untuk diikut sertakan sertifikasi melalui pemberian
sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)/penilaian porto folio (PF) atau
harus melalui jalur PLPG.
§ Jenjang Pendidikan Terakhir. Jenjang pendidikan terakhir ini sangat
menentukan dikarenakan salah satu syarat untuk dapat diikut sertakan sebagai
calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah bahwa guru wajib memiliki latar
belakang akademis S1/D-IV.
Mengingat tahun 2014 masih beberapa hari kedepan, artinya masih
ada kesempatan bagi guru untuk memverifikasi dan mengkoreksi data NUPTK pada
aplikasi PADAMU NEGERI. Segera lakukan perbaikan apabila poin-poin yang telah
dijelaskan diatas salah. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
karena keikutsertaan guru menjadi peserta sertifikasi merupakan dambaan setiap
pendidik, namun tentu saja terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan
yang berlaku.
Perbaikan-perbaikan data tersebut ada yang dapat dilakukan oleh
guru itu sendiri melalui login PTK, dan ada pula yang hanya bisa dilakukan oleh
operator sekolah maupun operator dinas pendidikan setempat. Segeralah
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan perbaikan. Demikian,
semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar