Kini kita telah datang pada tahun 2014. Proses pemberkasan
sertifikasi guru 2014 pun sudah selesai. Guru-guru khususnya yang belum
bersertifikat pendidik akan disibukkan dengan kegiatan persiapan menjelang UKG. Berkas-berkas yang telah terkumpul akan diverifikasi dan diinputkan kedalam
sistem AP2SG agar data guru tersebut dapat menjadi calon peserta sertifikasi
guru 2014. Rentang waktu proses pemberkasan sangat singkat, karena pelaksanaan
UKG 2014 direncakan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2014. Meskipun jadwal
ini belum final, mengingat helat ini sangat tergantung dengan pembiayaan diawal
tahun, tetapi karena tahun depan merupakan tahun pelaksanaan pemilu, maka bukan
tidak mungkin, UKG dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang
direncanakan oleh pemerintah.
Banyak pertanyaan seputar pelaksanaan sertifikasi guru 2014 yang
dilontarkan oleh guru-guru yang belum bersertifikat pendidik. Mudah-mudahan
sebahagian pertanyaan tersebut dapat terjawab dengan kebijakan-kebijakan
sertifikasi 2014 berikut ini :
1.
Pendataan
calon peserta sertifikasi untuk calon peserta sertifikasi guru tahun 2014-2015. Terhitung mulai tanggal 9 Desember 2013
kemarin, Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) telah memulai
proses verifikasi data tahap kedua dimana operator kota/kabupaten beserta
operator LPMP dapat menginputkan data calon peserta yang tidak masuk kedalam
daftar calon peserta sertifikasi guru kelompok UKG NON SERTIF. Pendataan yang
dilakukan saat ini baik yang dilakukan oleh sistem AP2SG secara otomatis,
maupun yang dilakukan secara manual oleh operator adalah pendataan calon peserta
sertifikasi guru untuk tahun 2014 dan 2015. Pendataan ini secara otomatis akan
memisahkan calon peserta yang akan masuk dalam daftar calon sertifikasi guru
melalui PLPG/PF/PSPL tahun 2014 dan PPG untuk tahun 2015. Tahun 2014 esok
direncanakan merupakan pelaksanaan PLPG terakhir, karena mulai tahun 2015,
pelaksanaan sertifikasi guru akan dilakukan melalui jalur PPG. Namun demikian,
pola sertifikasi guru dalam jabatan khususnya bagi yang mengajar mulai tahun
2006 sampai 2015 masih dalam proses pembahasan.
2.
Uji
Kompetensi Guru (UKG) online (bagi yang belum). UKG merupakan kegiatan pemetaan kompetensi
guru. Kegiatan ini menjadi tahapan yang wajib diikuti oleh guru yang akan
mengikuti sertifikasi guru. Adapun pelaksaan UKG 2014 yang direncanakan akan
dilaksanakan pada rentang waktu 18
s.d 23 Februari 2014 (tentatif) hanya akan diikuti oleh
guru-guru yang belum mengikuti UKG 2013 saja. Bagi guru yang sudah mengikuti
UKG 2013 tetapi bidang studi UKG-nya salah/tidak sesuai dengan bidang studi
yang diampu, meskipun telah menyelesaikan UKG-nya saat itu, masih dalam proses
pembahasan, apakah harus mengikuti UKG ulang atau tidak.
3.
Peserta
sertifikasi guru ditentukan setelah selesai UKG 2014. Nama-nama yang tercantum didalam AP2SG dan
dapat dilihat oleh guru-guru yang belum bersertifikat pendidik secara online
melalui URL sergur.kemdiknas.go.id/sg13 bukanlah
data final peserta sertifikasi guru 2014. Daftar peserta sertifikasi guru 2014
baru akan ditentukan dan ditampilkan setelah UKG 2014 selesai dilaksanakan. Hal
ini terkait dengan kuota sertifikasi guru kota/kabupaten yang baru akan
disampaikan setelah pelaksanaan UKG 2014.
4.
Sertifikasi
berbasis prodi. Artinya sertifikasi
didasarkan atas program studi yang menjadi latar belakang akademis guru.
5.
Perangkingan
dimulai dari usia, masa kerja, dan golongan. Setelah data-data calon peserta diinputkan
dan diverifikasi baik oleh guru sendiri maupun oleh operator dinas
kota/kabupaten, selanjutnya sistem AP2SG akan merangking nama-nama guru yang
akan menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014. Perangkingan didasarkan atas
urutan usia, masa kerja dan golongan secara descending.
Dari daftar ini akan diambil data-data peserta teratas sejumlah kuota yang diberikan.
6.
LPTK
berhak memeriksa ulang kesehatan peserta dan menunda keikutsertaan PLPG jika
kesehatannya tidak memungkinkan. Meskipun ketika mengumpulkan berkas, calon peserta sertifikasi
guru sudah menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter kepada operator dinas
pendidikan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan dinyatakan sehat secara fisik
oleh dokter, namun untuk kelancaran pelaksanaan PLPG yang cukup menguras
tenaga, LPTK berhak memeriksa ulang kesehatan peserta. Dari hasil pemeriksaan
tersebut, LPTK berhak menunda bahkan membatalkan keikut sertaan PLPG apabila
hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa calon peserta PLPG tidak memenuhi syarat
kesehatan.
7. Persyaratan
kualifikasi akademik hanya yang berijasah S1/D-IV. Sesuai dengan syarat-syarat calon peserta sertifikasi guru 2014,
calon peserta sertifikasi guru 2014 wajib memenuhi ketentuan memiliki
kualifikasi akademis S1 atau D-IV. Hal ini sesuai dengan amanat
Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru harus memiliki
kualifikasi akademis S1 atau D-IV.
Dimulai pelaksanaan
Sertifikat Pendidik kedua (Permendikbud No 62 Tahun 2013). Bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik
dan dipindah tugaskan untuk mengampu bidang studi yang lain yang berbeda dengan
bidang studi yang disertifikasikan, berkesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidik kedua dengan
syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar