Sesuai
dengan PMK No. 73 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan
Kerja dan Perdirjen Perbendaharaan No 47 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian
Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, setiap Bendahara Pengeluaran wajib
menyelenggarakan Pembukuan dan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uangnya
dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Kunci
pembukuan Bendahara ini terletak pada ketelitian dan ketertiban dalam mencatat.
Setiap transaksi secara kronologis akan dicatat saat dokumen sumber telah ada.
Pencatatan dilakukan secara tertib, kronologis, pada buku yang tepat dan pada
sisi yang tepat (debet atau kredit). Saat ini, pembukuan telah dapat dilakukan
secara terkomputerisasi, tidak lagi harus dengan tulis tangan dan tinta hitam.
Dengan demikian, tentu akan berdampak positif, yaitu lebih praktis dan lebih mudah,
apalagi jika sudah menggunakan aplikasi yang dibangun sendiri. Kalaupun tidak,
Bendahara dapat menggunakan excel saja.
Beberapa
contoh pembukuan transaksi yang saya kutip dari slide Pembukuan Bendahara yang
disiapkan oleh teman-teman widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
DIPA/POK
- BKU (D/K), dan BP Pengawasan Anggaran Belanja
(Mengisi Pagu).
SP2D UP/TUP
- BKU (D), BP Bank (D), dan BP UP (D)
Mengambil uang dari Bank
- BKU (D/K),BP Bank (K),dan BP Kas Tunai (D)
Pembayaran tunai dengan UP
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP UP (K), dan Buku
Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Memungut pajak
- BKU (D), BP Kas Tunai (D), dan BP Pajak (D)
Menyetor pajak
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), dan BP Pajak (K)
Pembayaran dengan cek
- BKU (K), BP Bank (K), BP UP (K), dan Buku
Pengawasan Anggaran Belanja (K).
Menerima SP2D GUP
- BKU (D), BP Bank (D), BP UP (D), dan Buku Pengawasan
Anggaran Belanja (Disahkan/Diganti)
Menerima SP2D GUP Nihil
- BKU (D/K) dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja
(Disahkan/Diganti)
Menyetorkan sisa TUP
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP UP (K)
Menerima SP2D LS Pihak Ketiga
- BKU (D/K), Buku Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Menerima SP2D LS Bendahara
- BKU (D/K potongan), BP Bank (D/K potongan), BP LS
Bendahara (D/K potongan), dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Membayar tunai dengan uang LS
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP LS Bendahara (K)
Menyetor sisa uang LS Bendahara
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP LS Bendahara (K), Buku
Pengawasan Anggaran Belanja (D)
Pendapatan Jasa Giro
- BKU (D), BP Bank (D),BP Lain-lain (D)
Biaya Administrasi Bank/Penggantian
Buku Cek
- BKU (K), BP Bank (K), BP UP (K), BP Pengawasan Anggaran
Belanja (K)
Pembukuan Koreksi Kesalahan
- BKU dan BP terkait di CP, kemudian bukukan yang
seharusnya
Pemberian Uang Muka Perjalanan Dinas
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (K), dan BP UM Perjadin
(D)
Perhitungan Rampung Perjalanan Dinas
- BKU (K), BP UP (K), BP UM Perjadin (K) dan Buku
Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Pengembalian Sisa Uang Perjalanan
Dinas
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (D), dan BP UM Perjadin (K)
Pembayaran Kekurangang Uang
Perjalanan Dinas
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (K), dan BP UM Perjadin (D)
Pemberian Uang Muka kepada Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP)
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (K), dan BP BPP (D)
Realisasi Belanja BPP
- BKU (K), BP Pengawasan UP (K), BP UM BPP (K), dan BP
Pengawasan Kredit Anggaran (K)
Pengembalian Sisa Uang Muka BPP
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (D), dan BP UM BPP (K)
Selanjutnya,
jika telah benar dalam mengisikan Pembukuan Bendahara ini, maka masing-masing
Buku akan mendapatkan saldo yang tepat, sehingga pada saat menuangkannya ke
dalam kolom-kolom LPJ Bendahara akan mudah dan benar. Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar