Verifikasi data calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 sudah
dimulai terhitung mulai tanggal 9 Desember 2013 kemarin. Proses verifikasi ini
termasuk bagian dari kegiatan input data calon peserta yang belum tercantum
sebelumnya pada verifikasi tahap I melalui aplikasi AP2SG yang dapat dilihat
melalui URL sergur.kemdiknas.go.id/sg13. Namun saat ini pengecekan tidak bisa
dilakukan sebagai dampak dari proses verifikasi tahap II yang sedang
berlangsung. Proses verifikasi ini dilakukan oleh operator dinas pendidikan
kabupaten/kota pada rentang waktu yang telah direncanakan sebelumnya
sebagaimana yang dapat dilihat pada artikel Jadwal
Sertifikasi Guru 2014 mulai UKG hingga PLPG.
Lalu, apa saja Data Yang Diverifikasi Ketika Pemberkasan
Calon Sertifikasi 2014 ? Apa manfaatnya mengetahui data apa saja yang akan
diverifikasi operator dinas pendidikan kabupaten/kota ? Berikut ini adalah
hal-hal pokok yang akan diperhatikan dengan seksama pada saat proses
verifikasi data berlangsung :
1.
Nama. Cara penulisan nama yang salah dapat
mengakibatkan kegagalan keikut sertaan sertifikasi atau pengurusan SKTP ketika
lulus PLPG. Khususnya penulisan nama dengan singkatan atau karakter yang tidak
sesuai meskipun hanya 1 (satu) karakter yang salah. Sesuaikan nama pada A0
dengan nama yang tercantum didalam SK dan ijazah serta dokumen penting lainnya.
2.
Kualifikasi
akademik D4/S1 (dibuktikan dengan ijazah bukan surat keterangan lulus). Sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat calon peserta
sertifikasi tahun 2014 bahwa yang dapat diikutsertakan
sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah guru yang telah
menyelesaikan jenjang akademis Strata-1 (S1) atau D-IV dibuktikan dengan
ijazah. Adapun guru yang sudah mengikuti yudisium tetapi baru memegang surat
keterangan lulus, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ijazah ini harus dilegalisir agar dinyatakan sah.
3.
Status
pegawai. Status pegawai yang
akan diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah guru
PNS/CPNS atau guru tetap yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK yang ditanda
tangani oleh ketua yayasan atau guru honor daerah dibutktikan dengan SK yang
ditanda tangani oleh kepala daerah atau a.n kepala daerah.
4.
TMT
tugas sebagai guru.
Terhitung mulai tanggal (TMT) sebagai guru ini akan dijadikan dasar apakah guru
yang bersangkutan sudah menjadi guru sebelum undang-undang nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan pada bulan desember tahun 2005. Jika
TMT nya sebelum UUGD maka guru tersebut akan diikut sertakan sebagai calon
peserta sertifikasi guru 2014, jika tidak maka kemungkinan guru tersebut akan
diikutkan sertifikasi melalui pola pendidikan profesi guru (PPG).
5.
Tanggal
lahir. Tanggal lahir guru
akan ditinjau apakah guru yang bersangkutan memasuki usia 60 tahun pada tanggal
1 Januari 2014 yang akan datang. Jika ya, maka meskipun syarat lainnya
terpenuhi, maka guru yang bersangkutan tidak akan diikut sertakan sebagai calon
peserta sertifikasi guru 2014.
6.
Golongan/pangkat. Golongan/pangkat ini khusus bagi guru
PNS/CPNS. Jika guru tersebut memiliki golongan IV/b atau IV/c maka guru
tersebut berpeluang untuk diikut sertakan pada sertifikasi guru 2014 melalui
pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) sebagaimana yang
sudah dijelaskan pada alur sertifikasi guru dalam
jabatan tahun 2014.
7.
Jenjang
tempat tugas. Jenjang tempat tugas
ini sangat menentukan keikut sertaan guru peserta sertifikasi guru 2014 pada
pendidikan latihan profesi pendidik (PSPL).
8.
Bidang
studi sertifikasi. Sama
seperti halnya dengan poin 6 diatas, bidang studi sertifikasi akan sangat
menentukan keikut sertaan guru peserta sertifikasi guru 2014 pada pendidikan
latihan profesi pendidik (PSPL). Bidang studi yang salah akan menyebabkan guru
yang bersangkutan tidak bisa menerima TPP karena tidak akan sesuai dengan
berkas ketika akan melengkapi berkas ketika mengurus SKTP.
Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik, wajib mengetahui dan memantau dengan
teliti secara online pada waktu yang ditentukan khususnya pada 8 data-data
penting yang tercantum diatas. Karena kesalahan 8 data tersebut
diatas, dapat berakibat kesalahan pada proses sertifikasi yang akan dilalui
sehingga guru tersebut tidak akan bisa mengikuti sertifikasi seperti yang
diharapkan. Bahkan bisa saja, tidak masuk dalam daftar calon peserta sertifikasi
2014. Padahal sesungguhnya guru tersebut memenuhi syarat. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar