Translate

Kamis, 02 Januari 2014

Data Yang Diverifikasi Ketika Pemberkasan Calon Sertifikasi 2014

Verifikasi data calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 sudah dimulai terhitung mulai tanggal 9 Desember 2013 kemarin. Proses verifikasi ini termasuk bagian dari kegiatan input data calon peserta yang belum tercantum sebelumnya pada verifikasi tahap I melalui aplikasi AP2SG yang dapat dilihat melalui URL sergur.kemdiknas.go.id/sg13. Namun saat ini pengecekan tidak bisa dilakukan sebagai dampak dari proses verifikasi tahap II yang sedang berlangsung. Proses verifikasi ini dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota pada rentang waktu yang telah direncanakan sebelumnya sebagaimana yang dapat dilihat pada artikel Jadwal Sertifikasi Guru 2014 mulai UKG hingga PLPG.

Lalu, apa saja Data Yang Diverifikasi Ketika Pemberkasan Calon Sertifikasi 2014 ? Apa manfaatnya mengetahui data apa saja yang akan diverifikasi operator dinas pendidikan kabupaten/kota ? Berikut ini adalah hal-hal pokok yang akan diperhatikan dengan seksama pada saat proses verifikasi data berlangsung :
1.       Nama. Cara penulisan nama yang salah dapat mengakibatkan kegagalan keikut sertaan sertifikasi atau pengurusan SKTP ketika lulus PLPG. Khususnya penulisan nama dengan singkatan atau karakter yang tidak sesuai meskipun hanya 1 (satu) karakter yang salah. Sesuaikan nama pada A0 dengan nama yang tercantum didalam SK dan ijazah serta dokumen penting lainnya.
2.       Kualifikasi akademik D4/S1 (dibuktikan dengan ijazah bukan surat keterangan lulus). Sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat calon peserta sertifikasi tahun 2014 bahwa yang dapat diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah guru yang telah menyelesaikan jenjang akademis Strata-1 (S1) atau D-IV dibuktikan dengan ijazah. Adapun guru yang sudah mengikuti yudisium tetapi baru memegang surat keterangan lulus, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ijazah ini harus dilegalisir agar dinyatakan sah.
3.       Status pegawai. Status pegawai yang akan diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah guru PNS/CPNS atau guru tetap yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK yang ditanda tangani oleh ketua yayasan atau guru honor daerah dibutktikan dengan SK yang ditanda tangani oleh kepala daerah atau a.n kepala daerah.
4.       TMT tugas sebagai guru. Terhitung mulai tanggal (TMT) sebagai guru ini akan dijadikan dasar apakah guru yang bersangkutan sudah menjadi guru sebelum undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan pada bulan desember tahun 2005. Jika TMT nya sebelum UUGD maka guru tersebut akan diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014, jika tidak maka kemungkinan guru tersebut akan diikutkan sertifikasi melalui pola pendidikan profesi guru (PPG).
5.       Tanggal lahir. Tanggal lahir guru akan ditinjau apakah guru yang bersangkutan memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang. Jika ya, maka meskipun syarat lainnya terpenuhi, maka guru yang bersangkutan tidak akan diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014.
6.       Golongan/pangkat. Golongan/pangkat ini khusus bagi guru PNS/CPNS. Jika guru tersebut memiliki golongan IV/b atau IV/c maka guru tersebut berpeluang untuk diikut sertakan pada sertifikasi guru 2014 melalui pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) sebagaimana yang sudah dijelaskan pada alur sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2014.
7.       Jenjang tempat tugas. Jenjang tempat tugas ini sangat menentukan keikut sertaan guru peserta sertifikasi guru 2014 pada pendidikan latihan profesi pendidik (PSPL).
8.       Bidang studi sertifikasi. Sama seperti halnya dengan poin 6 diatas, bidang studi sertifikasi akan sangat menentukan keikut sertaan guru peserta sertifikasi guru 2014 pada pendidikan latihan profesi pendidik (PSPL). Bidang studi yang salah akan menyebabkan guru yang bersangkutan tidak bisa menerima TPP karena tidak akan sesuai dengan berkas ketika akan melengkapi berkas ketika mengurus SKTP.
Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik, wajib mengetahui dan memantau dengan teliti secara online pada waktu yang ditentukan khususnya pada 8 data-data penting yang tercantum diatas. Karena kesalahan 8 data tersebut diatas, dapat berakibat kesalahan pada proses sertifikasi yang akan dilalui sehingga guru tersebut tidak akan bisa mengikuti sertifikasi seperti yang diharapkan. Bahkan bisa saja, tidak masuk dalam daftar calon peserta sertifikasi 2014. Padahal sesungguhnya guru tersebut memenuhi syarat. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: